BIMTEK IMPLEMENTASI POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PADA RSUD/PUSKESMAS
BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah di Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah.
BIMTEK IMPLEMENTASI POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PADA RSUD/PUSKESMAS

BIMTEK IMPLEMENTASI POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PADA RSUD/PUSKESMAS
Adanya privilege yang diberikan kepada BLUD, karena tuntutan khusus yaitu untuk meningkatkan kualitas pelayanan dari BLUD. Oleh karena itu, prasyarat perangkat daerah untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) harus dilakukan secara selektif dan obyektif.
Layak tidaknya perangkat daerah menerapkan PPK-BLUD wajib terlebih dahulu dilakukan penilaian oleh Tim Penilai yang diketuai Sekretaris Daerah yang hasilnya harus didasarkan pada penilaian obyektif, tidak hanya pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif saja.

BIMTEK IMPLEMENTASI POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PADA RSUD/PUSKESMAS
Untuk Informasi Lebih Lanjut Mengenai BIMTEK IMPLEMENTASI POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD DAN PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PADA RSUD/PUSKESMAS. Dapat Menghubungi :
MITRA MANAJEMEN DAERAH (MMD)
Sekretariat: Perum Rosma Indah II Blok G, Kabupaten Bekasi
- ☎ 021 3501999
- 📱+62 8117064423
- ✉ info@pusdiklatnasional.com