Bimtek Penatausahaan Dan Pelaporan Keuangan Daerah Melalui SIPD

 

Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020. Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan keuangan Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sebagai akibat dari penyerahan Urusan Pemerintahan.Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.

Pelaksanaan tugas dan wewenang Pengelola Keuangan Daerah dapat melibatkan informasi, aliran data, penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik. Dokumen dalam Peraturan Menteri ini, disajikan dalam bentuk ilustrasi dokumen berupa contoh yang menggambarkan kebutuhan informasi yang bersifat dinamis dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah.

Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta mampu menjembatani kebutuhan satu data keuangan seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) secara nasional, Dalam rangka untuk memudahkan penyampaian informasi dari pejabat pemerintahan daerah kepada masyarakat umum, maka diperlukan sebuah aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), SIPD merupakan sistem untuk mengelola informasi pembangunan daerah, keuangan daerah dan pemerintahan daerah yang saling terhubung.

Dalam Rangka Memantapkan Pengetahuan Hal Diatas, Dengan Ini Kami Dari Mitra Manajemen Daerah Bersama Narasumber Kemendagri RI, BPKP, Bappenas RI Mengundang Organisasi Perangkat Daerah Untuk melakukan interaksi secara aktif dalam kegiatan :

Bimtek Penatausahaan Dan Pelaporan Keuangan Daerah Melalui SIPD

Untuk Informasi Dan Bimtek Mengenai Keuangan Silahkan Hubungi kami :