Bimtek Penerapan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Badan Layanan umum Daerah yang selajutnya di singkat BLUD (PERMENDAGRI NOMOR 79 TAHUN 2018) adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah (unit pelaksana teknis adalah unit yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempuyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Fleksibelitas dalam pola pengelolaan keuangan adalah keleluasan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mecerdaskan kehidupan bangsa.
Bimtek Penerapan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Dalam penerapan praktek bisnis yang sehat BLUD harus membuat dokumen yang menjadi tolak ukur kinerja BLUD yaitu Renstra. Renstra adalah Rencana strategi yang perencanaan BLUD untuk periode 5 tahun. Rencana Bisnis dan Anggaran yang selajutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran periode 1 tahunan BLUD yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD. Penyusunan RBA harus mengacu pada Renstra. Penyusunan Renstra BLUD menggunakan teknik analisis bisnis. BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dari pemerintah daerah dan BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah.
Bimtek Penerapan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam Rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna mendukung Kebijakan serta Regulasi Terbaru Pemerintah Pusat maka kami Mitra Manajemen Daerah Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota mengikuti Bimbingan Teknis yang kami selenggarakan dengan tema : PENERAPAN PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018 TENTANG BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD). Dengan Materi Sebagai Berikut :
- Penguatan Kebijakan BLUD Sesuai Permendagri Nomor 79/ 2018 tentang BLUD;
- Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terkait Perencanaan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban;
- Fleksibilitas dan Pengelolaan Keuangan (Perencanaan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran BLUD)
- Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintah Daerah Sebagai PPK BLUD Untuk Mewujudkan Peningkatan Pelayanan Publik dan Tata Kelola Keuangan Yang Akuntabel;
- Penilaian Kinerja Keuangan PPK BLUD, Indikator dan Pengukurannya;
- BLUD dalam Kerangka Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
- Anggaran BLUD dalam Konteks APBD;
- Pemahaman dan Pengalaman Menerapkan PPK BLUD.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Bimtek dengan tema “PENERAPAN PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018 TENTANG BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)”. Dapat menghubungi kami :
MITRA MANAJEMEN DAERAH (MMD)
Sekretariat: Perum Rosma Indah II Blok G, Kabupaten Bekasi
- ☎ 021 3501999
- 📱+62 8117064423
- ✉ info@pusdiklatnasional.com