Bimtek Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Di Satuan Kerja Badan Layanan Umum Daerah BLUD Rumah Sakit Puskesmas
Kepada Yth,
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
Kepala Dinas, Badan, Kantor, RSUD dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD Terkait.
Di Tempat
Pengadaan barang dan jasa pada BLU diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU pasal 20 ayat 1 bahwa Pengadaan barang/jasa oleh BLU dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.
Penjelasan Pasal 20 Ayat 1 tersebut BLU dapat dibebaskan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan yang berlaku umum bagi pengadaan barang/jasa pemerintah bila terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi. Dan secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.02/2006, antara lain sebagai berikut:
- Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada BLU harus dilakukan berdasarkan prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat.
- BLU Penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah (Keppres 80/2003) bila terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi. Fleksibilitas sebagaimana dimaksud diberikan terhadap pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari:
- jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat;
- hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain; dan/atau
- hasil kerjasama BLU dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya.
Pengadaan barang/jasa tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengadaan barang/jasa yang ditetapkan oleh Pemimpin BLU dengan mengikuti prinsip-prinsip transparansi, adil/tidak diskriminatif, akuntabilitas, dan praktek bisnis yang sehat. Hal-hal yang harus diperhatikan adalah :
- Untuk pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari hibah terikat dapat dilakukan dengan mengikuti ketentuan pengadaan dari pemberi hibah, atau mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku bagi BLU sepanjang disetujui oleh pemberi hibah.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Di Satuan Kerja Badan Layanan Umum Daerah BLUD, Kami Mitra Manajemen Daerah (MMD) mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang bersangkutan untuk mengikuti Bimtek ”Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Di Satuan Kerja Badan Layanan Umum Daerah BLUD Rumah Sakit Puskesmas”
Untuk Informasi Lebih Lanjut Mengenai Bimtek Dengan Tema ”Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Di Satuan Kerja Badan Layanan Umum Daerah BLUD Rumah Sakit Puskesmas”. Dapat Menghubungi Kami :
- Sekretariat: Perum Rosma Indah II Blok G, Kabupaten Bekasi
- ☎ 021 3501999
- 📱+62 8117064423
- ✉ info@pusdiklatnasional.com
- www.pusdiklatnasional.com