Bimtek Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN Dalam Rangka Penerapan BLUD Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
Kepada Yth,
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota
Agar Hadir/Mengikutsertakan
Unsur Puskesmas dan RSUD
Dengan Hormat,
Dana kapitasi adalah dana yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada puskesmas sebagai penyelenggara pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Dana tersebut dibayarkan dimuka setiap bulan tanpa memperhitungkan banyaknya pasien peserta JKN yang berobat dan jenis pelayanan kesehatan yang diberikan oleh puskesmas. Tarif kapitasi suatu puskesmas ditentukan berdasarkan kriteria atau norma yang dinilai melalui proses seleksi dan kredensial oleh pihak BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Alokasi dana kapitasi yang dibayarkan adalah sebesar tarif kapitasi dikali jumlah peserta JKN yang terdaftar di puskesmas.
Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN Dalam Rangka Penerapan BLUD Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
![Bimtek Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN Dalam Rangka Perapan BLUD Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah](https://www.pusdiklatnasional.com/wp-content/uploads/2022/12/header-banner-1.jpg)
Bimtek Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN Dalam Rangka Penerapan BLUD Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
Pengelolaan dana kapitasi meliputi kegiatan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban. Bagi puskesmas yang belum menerapkan PPK-BLUD, maka pengelolaan dana kapitasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
Meskipun demikian, pelaksanaan belanja daerah yang bersumber dari dana kapitasi tidak perlu menggunakan mekanisme penerbitan SPP, SPM dan SP2D. Puskesmas dapat menggunakan (memanfaatkan) secara langsung dana kapitasi yang telah dibayarkan oleh pihak BPJS Kesehatan melalui rekening Bendahara Dana Kapitasi JKN di Puskesmas. Pendapatan dan belanja yang bersumber dari dana kapitasi dikelola oleh Bendahara Dana Kapitasi JKN pada Puskesmas.
Realisasi pendapatan dan belanja dana kapitasi dicatat dan dilaporkan oleh Bendahara Dana Kapitasi JKN kepada Kepala Puskesmas, untuk kemudian disampaikan oleh Kepala Puskesmas kepada Kepala Dinas Kesehatan. Pengakuan pendapatan dan belanja dalam laporan realisasi anggaran dilakukan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setelah memperoleh Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Puskesmas dari PPKD selaku BUD.
Dalam rangka meningkatkan Kapasitas kelembagaan dan sumberdaya manusia SDM, Dengan Ini kami Mitra Manajemen Daerah Menawarkan serta Mengundangan Bapak Ibu Pimpinan Dinas Kesehatan dan Puskesmas Untuk Hadir Atau Mengirimkan Unsur Pegawai Untuk Mengikuti Bimtek Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN Dalam Rangka Penerapan BLUD Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.
Untuk Informasi Lebih Lanjut Mengenai “Bimtek Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN Dalam Rangka Penerapan BLUD Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah“. Dapat Menghubungi Kami :
MITRA MANAJEMEN DAERAH (MMD)
Β Β Sekretariat: Perum Rosma Indah II Blok G, Kabupaten Bekasi
- β 021 3501999
- π±+62 8117064423
- β info@pusdiklatnasional.com