BIMTEK PENGUATAN KEBIJAKAN BLUD DALAM HAL PEMERIKSAAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) OLEH BPK TAHUN 2023
Mitra Manajemen Daerah – Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan SKPD atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemda yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
BIMTEK PENGUATAN KEBIJAKAN BLUD DALAM HAL PEMERIKSAAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) OLEH BPK TAHUN 2023
Prinsip-prinsip dasar pemeriksaan atas Badan Layanan Umum Daerah: BLUD adalah satker Pemda yang tidak dipisahkan. Seluruh perdapatan dilaporkan dan dikonsolidasikan dalam APBD. LK BLU disusun sesuai SAK. BLUD sebagai Satker dan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan juga menyusun LK satker sesuai SAP. RKA dan LK dan kinerja BLUD disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja pemerintah daerah.
Sesuai peraturan yang bertindak sebagai auditor terhadap BLUD adalah BPK selaku pemeriksa eksternal pemerintah. Oleh karena itu, sejalan dengan Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 981 tersebut, Pihak BLUD berkewajiban menyusun Laporan keuangan BLUD menggunakan sistem SAP dan menyampaikan kepada BPK RI Perwakilan di daerahnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Bimtek dengan tema “PENGUATAN KEBIJAKAN BLUD DALAM HAL PEMERIKSAAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) OLEH BPK TAHUN 2023”. Dapat menghubungi kami :
MITRA MANAJEMEN DAERAH (MMD)
- Sekretariat: Perum Rosma Indah II Blok G, Kabupaten Bekasi
- ☎ 021 3501999
- 📱+62 8117064423
- ✉ info @pusdiklatnasional.com