Bimtek Penyusunan Dan Penilaian Sasaran Kerja Pegawai ( SKP ) Permen PANRB No.6 Tahun 2022
Kepada Yth,
Kepala/Pimpinan Dinas, Badan, Kantor
Di Tempat
Dengan Hormat,
Dengan diberlakukannya Kebijakan nasional tentang penyetaraan jabatan maka terjadi transformasi jabatan dari jabatan struktural ke dalam jabatan fungsional dalam rangka menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi dalam rangka mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.
Bimtek Penyusunan Dan Penilaian Sasaran Kerja Pegawai ( SKP ) Permen PAN RB No.6 Tahun 2022
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yg dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan Untuk itu, dengan diberlakukannya PP No. 30 Tahun 2019 dan Permenpan PAN No. 6 Tahun 2022 maka diperlukan pengetahuan cara menyusun rencana kinerja pegawai dalam sasaran kinerja pegawai (SKP) berserta perhitungan angka kredit sesuai dengan jenis jabatan fungsionalnya Dengan Ini Kami Dari Mitra Manajemen Daerah Mengundang Bapak/Ibu Peserta.
Untuk melakukan Interaksi Secara Aktif dalam kegiatan ”Bimtek Kepegawaian, Penyusunan Dan Penilaian Sasaran Kerja Pegawai ( SKP ) Permen PANRB No.6 Tahun 2022” Tersebut Kami Sangat Mengharapkan Kehadiran Atau Perwakilanya Bapak / Ibu dalam Bimtek Ini.
Untuk Informasi Lebih Lanjut Mengenai Bimtek Dengan Tema ‘Bimtek Kepegawaian, Penyusunan Dan Penilaian Sasaran Kerja Pegawai ( SKP ) Permen PANRB No.6 Tahun 2022”.Β Dapat Menghubungi Kami :
MITRA MANAJEMEN DAERAH (MMD)
- Β Sekretariat: Perum Rosma Indah II Blok G, Kabupaten Bekasi
- β 021 3501999
- π±+62 8117064423
- β info@pusdiklatnasional.com
- www.pusdiklatnasional.com