Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Rumah Sakit / Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
Pada tahun 2005 dikeluarkan PP No. 23/2005 dan Permendagri No 61/2007 yang mengatur tentang pengelolaan keuangan pada BLU dimana semua Rumah Sakit pemerintah harus berubah statusnya menjadi BLU/BLUD. Persyaratan substantif, teknis maupun administratif yang dicantumkan dalam PP No. 23/2005 maupun Permendagri 61/2007 bukan sekedar dokumen-dokumen kelengkapan yang harus disediakan oleh manajemen RS.
Dalam berbagai persyaratan tersebut terkandung janji yang harus dipenuhi dalam suatu periode tertentu, yang tidak mudah dipenuhi jika tidak dibarengi dengan konsistensi dan komitmen yang tinggi Sebagaimana diketahui juga, Menghadapi Kebijakan Zero Growth Formasi PNS dan Aplikasi Manajemen Modern Dalam Pembinaan SDM Birokrasi. Pemerintah berkomitmen ingin membenahi segala sesuatunya.
Berbagai aturan yang berkaitan dengan kepegawaian juga akan ditata kembali. Terdapat beberapa pengecualian dalam Zero Growth Formasi PNS ini, seperti tenaga medis, dokter dan perawat, petugas keselamatan publik dan tenaga pengajar.
Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Rumah Sakit / Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) 2023
Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur di lingkungan pemerintahan daerah guna mendukung kebijakan serta regulasi baru pemerintah pusat maka kami MITRA MANAJEMEN DAERAH menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN RUMAH SAKIT / BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD).
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Bimtek PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN RUMAH SAKIT / BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD). Dapat menghubungi kami :
MITRA MANAJEMEN DAERAH (MMD)
- Β Β Sekretariat: Perum Rosma Indah II Blok G, Kabupaten Bekasi
- β 021 3501999
- π±+62 8117064423
- β info@pusdiklatnasional.com