BIMTEK PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS ATAU RENSTRA ORGANISASI PEMERINTAH DAERAH
UU No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Permendagri terbaru No. 86 Tahun 2017 telah mengamanatkan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) sebagai program kerja yang terukur dan wajib di laksanakan serta di evaluasi. RENSTRA merupakan konsep yang digunakan organisasi untuk menentukan arah, tujuan, dan masa depan yang hendak dicapai secara komprehensif. Renstra/ Rencana Strategis merupakan media akuntabilitas yang dapat digunakan sebagai komunikasi pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja Instansi Pemerintah Daerah.
Renstra juga merupakan pedoman yang diharapkan dapat mendorong tumbuhnya Instansi Pemerintah yang efficient, effective, dan responsive terhadap aspirasi masyarakat dan lingkungannnya. Perancanaan strategis adalah proses yang dilakukan organisasi/perusahaan untuk menentukan arahan, serta mengambil keputusan mengalokasikan sumber dananya termasuk untuk mencapai strategi.
Dengan Ini Kami Dari MITRA MANAJEMEN DAERAH (MMD) Mengundangan Bapak, Ibu Untuk Hadir dalam Bimbingan Teknis Dengan Tema ”BIMTEK PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS ATAU RENSTRA ORGANISASI PEMERINTAH DAERAH”
Sekretariat: Perum Rosma Indah II Blok G, Kabupaten Bekasi
- ☎ 021 3501999
- 📱+62 8117064423
- ✉ info@pusdiklatnasional.com
www.pusdiklatnasional.com