Bimtek Sistem Serta Tata Cara Penghapusan Aset Negara/Daerah Tahun 2023/2024
Penghapusan aset adalah menghilangkan akun aset dalam laporan daftar barang dalam suatu instansi. Seperti diketahui, daftar aset bisa dilihat dalam Neraca Organisasi di bagian Aktiva Lancar seperti Persediaan Barang, dan juga terdapat dalam Aktiva Tetap seperti tanah, mobil dinas, rumah dinas, peralatan teknik, peralatan elektronik dan sebagainya. Pada instansi pemerintahan, penghapusan aset akan menimbulkan konsekwensi bagi beberapa pihak terkait, pengelola barang dan pengguna aset akan terbebas dari aktivitas dalam mengelola aset tersebut maupun manfaat dari aset tersebut sehingga membutuhkan alur dan prosedur yang ditetapkan dalam Undang-undang.
Melakukan penghapusan aset dalam instansi pemerintahan tidak mudah dan bahkan cenderung melewati prosedur yang cukup rumit untuk mendapatkan persetujuan. Sistem dan Tata cara penghapusan aset negara/daerah diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 PMK.06 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara, Peraturan Menteri Keuangan itu diperbaharui lagi dengan PMK Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
Bimtek Sistem Serta Tata Cara Penghapusan Aset Negara/Daerah Tahun 2023/2024
Penghapusan dapat menjadi salah satu solusi untuk efisiensi anggaran, dalam hal
dilakukan terhadap barang yang tidak dapat digunakan untuk kegiatan operasional kantor
dan hanya membebani biaya pemeliharaan. Namun, dalam pelaksanaannya masih dijumpai
kondisi dimana penghapusan dilakukan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain:
pengajuan penghapusan terhadap barang milik daerah yang masih layak pakai, barang milik daerah yang telah berpindah tangan, dicuri, terbakar, namun belum diajukan penghapusan,
dan lain-lain
Beberapa tujuan penghapusan barang milik daerah antara lain sebagai berikut:
a. Menghindari biaya pemeliharaan yang lebih besar karena dengan melakukan
penghapusan akan mengurangi beban dalam pemeliharaan dan perawatan sehingga
biaya yang dikeluarkan pemerintah menjadi lebih efisien.
b. Mengurangi penggunaan ruangan untuk gudang/tempat penyimpanan barang-barang rusak, tidak terpakai, dan kadaluwarsa sehingga ruangan dapat dioptimalkan
untuk kegiatan yang lebih produktif selain juga untuk menjaga kenyamanan dan
keindahan.
c. Mengurangi beban dalam penatausahaan barang karena dengan penghapusan,
penatausahaan lebih diprioritaskan untuk barang-barang produktif yang ada dalam
penguasaan pengguna/kuasa pengguna barang
Lingkup penghapusan barang milik daerah meliputi:
a. Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna.
b. Penghapusan dari Daftar Barang Pengelola, dan
c. Penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah
Tata cara penghapusan barang milik daerah pada pengelola barang
sesuai alasan yang mendasari adalah sebagai berikut:
a. Penghapusan karena penyerahan barang milik daerah kepada Pengguna Barang
b. Penghapusan karena pemindahtanganan atas barang milik daerah kepada pihak
lain
c. penghapusan karena adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya
d. Penghapusan barang milik daerah karena melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan
e. Penghapusan barang milik daerah karena pemusnahan pada Pengelola Barang
f. Penghapusan karena sebab lain
Tata cara pelaksanaan penghapusan Barang Milik Daerah pada Pengguna Barang
dan/atau Kuasa Pengguna Barang diatur dalam Pasal 435 s.d. Pasal 456 Permendagri
Nomor 19 Tahun 2016. Tata cara pelaksanaan penghapusan Barang Milik Daerah pada
Pengelola Barang diatur dalam Pasal 457 s.d. 473 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
Bimtek Sistem Serta Tata Cara Penghapusan Aset Negara/Daerah Tahun 2023/2024
MAKSUD DAN TUJUAN
Tujuan dari Bimbingan Teknis Untuk meningkatkan kemampuan Dan Untuk Memberikan Pemahaman Terhadap Peserta Mengenai Sistem Dan Tata Cara Penghapusan Aset.
METODOLOGI
- Ceramah/Presentasi
- Diskusi/Solusi , Tanya/Jawab
- Studi Kasus dalam menyelesaikan Permasalahan
MATERI KEGIATAN
- Dasar hukum dan pengertian pengahapusan aset
- Jenis penghapusan serta syarat penghapusan aset selain tanah dan bangunan
- Persyaratan penghapusan aset berupa tanah dan bangunan
- Ketentuan pelaksanaan penghapusan
- Tata cara penghapusan karena penyerahan BMN/D kepada pengelola barang, pengalihgunaan BMN/D kepada pengguna lain, pemindahtanganan serta hal – hal yang mengharuskan di lakukan pemusnahan
- Tata cara penghapusan karena sebab-sebab lain
- Cara penghapusan aset atas aset yang berada pada penglola barang
Dengan Ini Kami Dari MITRA MANAJEMEN DAERAH (MMD) Mengundangan Bapak, Ibu Untuk Hadir dalam Bimbingan Teknis Bimtek Sistem Serta Tata Cara Penghapusan Aset Negara / Daerah Tahun 2023/2024.
Untuk Informasi Dan Bimtek Mengenai Keuangan Silahkan Hubungi kami :
- MITRA MANAJEMEN DAERAH (MMD)
Sekretariat: Perum Rosma Indah II Blok G, Kabupaten Bekasi
- ☎ 021 3501999
- 📱+62 82213575738
- ✉ info@pusdiklatnasional.com
www.pusdiklatnasional.com