Bimtek Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) Tahun 2023
Dengan Hormat
Gubernur, Walikota , Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan dan Kantor (Unit SKPD) Seluruh Indonesia
Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara perlu suatu Standar pemeriksaan keuangan negara (SPKN) adalah amanat dari UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Standar Pemeriksaan perlu untuk menjaga kredibilitas serta profesionalitas dalam pelaksanaan maupun pelaporan pemeriksaan yang baik pemeriksaan keuangan, kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu.Standar Pemeriksaan Keuangan Negara dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2007 yang berlaku sejak 7 Maret 2007.
Bimtek Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) Tahun 2023
SPKN ini berlaku untuk semua pemeriksaan terhadap entitas, program,kegiatan serta fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Akuntan publik serta pihak lain agar supaya amanat untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, untuk dan atas nama BPK. SPKN juga dapat menjadi acuan bagi aparat pengawasan internal dan pemerintah maupun pihak lain dalam penyusunan standar pengawasan sesuai kedudukan, tugas, dan fungsinya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Bimtek dengan tema “Bimtek Standarisasi Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) Tahun 2023”. Dapat menghubungi kami :
MITRA MANAJEMEN DAERAH (MMD)
- Sekretariat: Perum Rosma Indah II Blok G, Kabupaten Bekasi
- ☎ 021 3501999
- 📱+62 8117064423
- ✉ info@pusdiklatnasional.com