Bimtek Strategi Pengelolaan, Pelaporan serta Pertanggungjawaban Keuangan dan Pajak untuk BLUD Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik Tahun 2023

Badan Layanan Umum Daerah atau disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah di Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Strategi Pengelolaan, Pelaporan serta Pertanggungjawaban Keuangan dan Pajak untuk BLUD Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik Tahun 2023
Strategi Pengelolaan, Pelaporan serta Pertanggungjawaban Keuangan dan Pajak untuk BLUD Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik Tahun 2023

Strategi Pengelolaan, Pelaporan serta Pertanggungjawaban Keuangan dan Pajak untuk BLUD Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik Tahun 2023

BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD.

Strategi Pengelolaan, Pelaporan serta Pertanggungjawaban Keuangan dan Pajak untuk BLUD Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik Tahun 2023
Strategi Pengelolaan, Pelaporan serta Pertanggungjawaban Keuangan dan Pajak untuk BLUD Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik Tahun 2023

Strategi Pengelolaan, Pelaporan serta Pertanggungjawaban Keuangan dan Pajak untuk BLUD Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik Tahun 2023

Pelaporan keuangan BLUD dilaporkan dengan menyertakan laporan kinerja dengan berisikan suatu informasi output BLUD / pencapaian hasil . Laporan keuangan tersebut akan di audit oleh pemeriksa eksternal pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 mengenai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan untuk BLUD yang disesuaikan dengan perkembangan BLUD sekarang ini. Dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018 juga disebutkan beberapa ketentuan peralihan.

Untuk meningkatkan pemahaman terkait Keuangan dan Pajak Untuk BLUD maka kami Mitra Manajemen Daerah akan melaksanakan Bimtek dengan tema “Bimtek Strategi Pengelolaan, Pelaporan serta Pertanggungjawaban Keuangan dan Pajak untuk BLUD Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik

Untuk Informasi Lebih Lanjut Mengenai “Bimtek Strategi Pengelolaan, Pelaporan serta Pertanggungjawaban Keuangan dan Pajak untuk BLUD Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik. Dapat Menghubungi Kami :

MITRA MANAJEMEN DAERAH (MMD)

  1. Peta  Sekretariat: Perum Rosma Indah II Blok G, Kabupaten Bekasi
  2. ☎ 021 3501999
  3. 📱+62 8117064423
  4. ✉ info@pusdiklatnasional.com
Strategi Pengelolaan, Pelaporan serta Pertanggungjawaban Keuangan dan Pajak untuk BLUD Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik Tahun 2023

Strategi Pengelolaan, Pelaporan serta Pertanggungjawaban Keuangan dan Pajak untuk BLUD Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik Tahun 2023

 

Posting Terkait