INFO PELATIHAN KHUSUS MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIS (MIRM) BERBASIS STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT (SNARS)

Kepada Yth.
Direktur Rumah Sakit, Kabag. K3 RS, Kabag. IPAL RS

Dengan Hormat,

Standar Akreditasi Nasional Rumah Sakit edisi ke-1 (SNARS-1) telah diterbitkan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) bulan Agustus 2017 dan secara efektif akan diberlakukan mulai 1 Januari 2018. Salah satu standar dalam SNARS-1 adalah Standar Manajemen Rumah Sakit yang terdiri dari 6 bab dan salah satunya adalah Manajemen Informasi dan Rekam Medis (MIRM). Standar MIRM terbagi menjadi Standar Manajemen Informasi (MIRM 1 – MIRM 7) dan Standar Manajemen Rekam Medis (MIRM 8 – MIRM 15). Pendokumentasian setiap kejadian layanan kesehatan akan menghasilkan rekam medis yang selanjutnya akan menjadi dasar pengolahan dan pemanfaatan informasi kesehatan yg dikandungnya. Oleh karena itu perkembangan RMIK sejalan dengan perkembangan kegiatan pelayanan kesehatan.

INFO PELATIHAN KHUSUS MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIS (MIRM) BERBASIS STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT (SNARS)
INFO PELATIHAN KHUSUS MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIS (MIRM) BERBASIS STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT (SNARS)

INFO PELATIHAN KHUSUS MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIS (MIRM) BERBASIS STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT (SNARS)

Mendokumentasikan setiap layanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan kedalam bentuk rekam medis telah menjadi kewajiban sebagaimana tertuang dalam UU no.29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, Permenkes no.269 tahun 2008 tentang Rekam Medis, dan juga dalam SNARS-1. Dalam proses akreditasi rumah sakit, rekam medis telah menjadi salah satu standar yang wajib dipenuhi.

Berbagai proses pengambilan keputusan manajemen di fasilitas pelayanan kesehatan membutuhkan data atau hasil olahannya (agregat) yang berbasis rekam medis. Data dalam rekam medis tidak lagi “sekedar” menjadi bahan untuk membuat laporan tapi juga dasar untuk “melihat” dan menilai kualitas pelayanan kesehatan dan pengembangannya (health care data mining). Rekam medis harus memenuhi kriteria mutu agar dapat didayagunakan secara optimal untuk berbagai kebutuhan tersebut. Dalam suatu fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) seperti rumah sakit, manajer dan pengelola fasyankes dituntut untuk dapat menentukan strategi dalam mengambil keputusan dan kebijakan yang tepat, terlebih di era globalisasi yang semakin ketat seperti sekarang ini.

Kami Mitra Manajemen Daerah, Mengundang unsur Rumah Sakit untuk mengikuti INFO PELATIHAN KHUSUS MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIS (MIRM) BERBASIS STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT (SNARS). Dengan materi sebagai berikut :

  • Proses perencanaan kebutuhan informasi.
  • Proses seleksi dan implementasi teknologi manajemen informasi.
  • Proses penentuan data yang dibutuhkan untuk berbagai kebutuha
  • Sistem identifikasi rekam medis (RM).
  • Format dan metode penyampaian data dan informasi
  • Sistem penyimpanan dan penjajaran RM
  • Kriteria mutu pendokumentasian dalam RM

 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai  INFO PELATIHAN KHUSUS MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIS (MIRM) BERBASIS STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT (SNARS). Dapat menghubungi kami :

MITRA MANAJEMEN DAERAH (MMD)

  1. Peta  Sekretariat: Perum Rosma Indah II Blok G, Kabupaten Bekasi
  2. ☎ 021 3501999
  3. 📱+62 8117064423
  4. ✉ info@pusdiklatnasional.com
INFO PELATIHAN KHUSUS MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIS (MIRM) BERBASIS STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT (SNARS).

INFO PELATIHAN KHUSUS MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIS (MIRM) BERBASIS STANDAR NASIONAL AKREDITASI RUMAH SAKIT (SNARS).