Bimtek Penerapan P3DN/TKDN Pengadaan Jasa Konstruksi Tahun 2023
Mitra Manajemen Daerah – Pemerintah terus berupaya meningkatkan sektor perekonomian masyarakat Indonesia. Salah satunya meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Bapak Presiden RI Joko Widodo telah memberikan arahan untuk tidak melakukan belanja produk impor selama kebutuhan dapat dipenuhi dalam negeri atau produk tersebut masih bisa diproduksi di dalam negeri.
Untuk Pengadaan Barang/Jasa, pengguna Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, dalam Pasal 57 wajib menggunakan Produk Dalam Negeri apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan minimal 40% (empat puluh persen). Pengaturan mengenai TKDN, diatur melalui Pasal 87 diantaranya mengenai besaran komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa, tata cara penghitungannya, dan daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri (bersertifikat TKDN).
- Gambaran Umum dan Landasan Hukum P3DN/TKDN
- Kebijakan dan penerapan P3DN/TKDN dalam Pengadaan Jasa Konstruksi
- Penerapan kebijakan P3DN/TKDN dalam Perencanaan Pengadaan Jasa Konstruksi
- Penerapan kebijakan P3DN/TKDN dalam Pemilihan dan Pelaksanaan Jasa Konstruksi
Bimtek Penerapan P3DN/TKDN Pengadaan Jasa Konstruksi Tahun 2023
- Memahami Kebijakan dan Aturan Hukum Program P3DN
- Mengimplementasikan TKDN dalam Pengadaan Jasa Konstruksi
- Mampu menghitung sendiri (self assessment) , Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
- Meningkatkan Akuntabilitas dan Kualitas Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi
- Memaksimalkan Penerapan Penggunaan Produk dalam Negeri dalam Jasa Konstruksi
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Bimtek dengan tema “Bimtek Penerapan P3DN/TKDN Pengadaan Jasa Konstruksi Tahun 2023”. Dapat menghubungi kami :
MITRA MANAJEMEN DAERAH (MMD)
- Sekretariat: Perum Rosma Indah II Blok G, Kabupaten Bekasi
- ☎ 021 3501999
- 📱+62 8117064423
- ✉ info@pusdiklatnasional.com