Pelatihan Barang Milik Daerah ( BMD ) Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah Sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021
Kepada Yth,
Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah ( SOPD ) Prov/Kab/Kota
Di Tempat
Dengan Hormat,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang MIlik Daerah diterbitkan agar pengelolaan Barang Milik Daerah dalam tiga aspek utama yaitu pembukuan, inventarisasi dan pelaporan aset daerah dapat dilaksanakan dengan baik dan tertib.

Pelatihan Barang Milik Daerah ( BMD ) Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah Sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021
Permendagri ini memberikan template dokumen penatausahaan Barang Milik Daerah secara menyeluruh sehingga diharapkan transaksi atau langkah-langkah penatausahaan aset daerah menjadi lebih teratur didukung dengan dokumen persyaratan sesuai peraturan ini.
Dalam Rangka Mengimplementasikan Peraturan-Peraturan Pemerintah Dan Perundang Undangan Yang Berlaku Serta Peningkatan Kemampuan Kompetensi Aparatur Pemerintah, Maka Kami Mitra Manajemen Daerah ( MMD ) Akan Menyelenggarakan Bimtek Dengan Tema : “Bimtek Barang Milik Daerah ( BMD ) Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang MIlik Daerah Sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 “
Untuk informasi lebih lanjut mengenai“Bimtek Barang Milik Daerah ( BMD ) Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang MIlik Daerah Sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 “. Dapat menghubungi kami :
MITRA MANAJEMEN DAERAH (MMD)
Sekretariat: Perum Rosma Indah II Blok G, Kabupaten Bekasi
- ☎ 021 3501999
- 📱+62 8117064423
- ✉ info@pusdiklatnasional.com