Pelatihan Evaluasi Lakip (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah)

Pusdiklatnasional.comEvaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) adalah sebuah dokumen yang isinya adalah gambaran dari perwujudan akuntabilitas kerja instansi pemerintahan, yang telah disusun dengan rapi serta disampaikan dengan cara sistematik yang melembaga.

Sedangkan untuk definisi akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan adalah wujud dari kewajiban di dalam instansi pemerintahan, untuk memenuhi kewajibannya dan tanggung jawab pada setiap keberhasilan atau kegagalan setiap pelaksanaan misi organisasi. Misi organisasi tersebut berupa komponen satu kesatuan perencanaan strategi, kinerja, serta pengukuran dan laporan kinerja.

Evaluasi Lakip (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah)

Pelatihan Evaluasi Lakip (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah)

Pelatihan Evaluasi Lakip (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah)

Perencanaan strategi yang ada pada komponen misi organisasi tersebut adalah suatu proses yang memiliki orientasi, untuk setiap hasil yang ingin dicapai dalam waktu (sekitar) 1-5 tahun dengan cara yang sistematis dan harus berkesinambungan. Proses tersebut akan menghasilkan rencana strategi yang memuat tujuan, visi, misi, sasaran serta program yang realistis.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka kami Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri) mengadakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema : Pelatihan Evaluasi Lakip (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah)

Untuk Informasi Lebih Lanjut Mengenai “Pelatihan Evaluasi Lakip (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah). Dapat Menghubungi Kami :

MITRA MANAJEMEN DAERAH (MMD)

  1. PetaΒ Β Sekretariat: Perum Rosma Indah II Blok G, Kabupaten Bekasi
  2. ☎ 021 3501999
  3. πŸ“±+62 8117064423
  4. βœ‰ info@pusdiklatnasional.com
Pelatihan Evaluasi Lakip (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah)

Pelatihan Evaluasi Lakip (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah)