PELATIHAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) RUMAH SAKIT
Kepada Yth.
Direktur/ Wakil Direktur Rumah Sakit, Anggota P2K3, Managers Dan Supervisors, Dokter Dan Petugas Medis Serta Paramedis Lainnya, Human Resources Managers Dan Lainnya Yang Bertanggung Jawab Dalam Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Di Rumah Sakit/Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lain
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. K3 juga dimaknai sebagai suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Apabila semua Rumah Sakit/ Perusahaan dapat melaksanakan K3, maka Rumah Sakit/ Perusahaan tersebut telah melaksanakan undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mempunyai tujuan agar tenaga kerja dan orang lain yang berada ditempat kerja selamat, sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien serta proses produksi berjalan lancar
PELATIHAN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3) RUMAH SAKIT
Kami Mitra Manajemen Daerah, Mengundang unsur Rumah Sakit untuk mengikuti Pelatihan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) Rumah Sakit, Adapun beberapa Materi Sebagai Berikut :
- Peraturan dan Perundang-Undangan K3 Rumah Sakit
- Dasar K3
- Pengelolaan K3 Rumah Sakit
- Identifikasi Bahaya
- Manajemen Resiko
- Pengawasan Listrik
- Pengelolaan Limbah B3 Fasyankes PPI
Untuk Informasi Lebih Lanjut Mengenai Pelatihan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) Rumah Sakit Hubungi :
MITRA MANAJEMEN DAERAH (MMD
Β Β Sekretariat: Perum Rosma Indah II Blok G, Kabupaten Bekasi
- β 021 3501999
- π±+62 8117064423
- β info@pusdiklatnasional.com