PELATIHAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH (BMD)
Pelaksanaan Sensus Barang Milik Daerah ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Adapun Sensus ini bertujuan untuk Mencatat Aset yang bertambah, pencatatan kondisi aset yang berubah, maupun perubahan lokasi aset. Ke tiga parameter ini akan menjadi input data utama sehingga diharapkan didapatkan jumlah dan kondisi aset yang real sehingga kedepannya dapat dijadikan bahan dalam perumusan kebijakan Pemerintah Daerah yang menyangkut aset serta dapat disajikan secara Akuntable kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dalam proses Audit Tahunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Dengan Ini Kami Dari MITRA MANAJEMEN DAERAH (MMD) Mengundangan Bapak, Ibu Untuk Hadir dalam Bimbingan Teknis Dengan Tema ”PELATIHAN SENSUS BARANG MILIK DAERAH (BMD)”
- Β Sekretariat: Perum Rosma Indah II Blok G, Kabupaten Bekasi
- β 021 3501999
- π±+62 8117064423
- β info@pusdiklatnasional.com
- www.pusdiklatnasional.com