Pelatihan Sistem Pengelolaan Aset Desa yang Akuntabel dan Transparan dengan Aplikasi SIPADES
Mitra Manajemen Daerah – Sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa bahwa aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan perolehan hak lainnya yang sah. Maka dalam pengelolaannya pun dibutuhkan beberapa asas yang meliputi; fungsional, kepastian hukum, transparan, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Untuk memudahkan pengelolaan aset desa yang transparan dan akuntabel, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri telah meluncurkan Apalikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES).
Sipades merupakan aplikasi pencatatan administrasi aset desa sesuai dengan amanat dari Permendagri 1/2016 tentang Pengelolaan Aset Desa mulai dari perencanaan, pengadaan, penata usahaan sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa sesuai dengan pedoman umum kodefikasi aset desa.
Aplikasi SIPADES mulai dibangun sejak tahun 2016 dan dikembangkan di tahun 2017, serta di implementasikan mulai Tahun 2018 sampai saat ini.
Tujuan pembangunan dan pengembangan aplikasi Sipades diantaranya untuk menertibkan kepemilikan aset sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga meminimalisir resiko hilangnya aset desa; menertibkan penggunaan aset untuk berdaya guna dan berhasil guna bagi pemerintah dan masyarakat desa; mempermudah kepala desa dalam menyampaikan laporan kekayaan milik desa; dan sebagai alat bantu pemerintah desa dalam tata kelola aset yang dimiliki.
Sistem Pengelolaan Aset Desa yang Akuntabel dan Transparan dengan Aplikasi SIPADES
Aplikasi SIPADES menggunakan basis data access, bekerja dengan sistem desktop-base, tanpa memerlukan koneksi internet dan bantuan browser, cocok dengan berbagai sistem operasi komputer.
Dengan adanya Aplikasi SIPADES ini diharapkan dapat membantu pengelolaan aset desa yang akuntabel dan transparan demi mewujudkan desa yang maju, mandiri dan sejahtera.
Aplikasi SIPADES ini akan dioperasikan oleh Kaur Umum dan TU yang dalam hal ini bertindak sebagai Petugas/Pengurus Barang Milik Desa dibawah koordinir Sekretaris Desa yang bertindak selaku Pembantu Pengelola Aset Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset Desa (PKPAD).
Untuk Informasi Lebih Lanjut Mengenai “Pelatihan Sistem Pengelolaan Aset Desa yang Akuntabel dan Transparan dengan Aplikasi SIPADES“. Dapat Menghubungi Kami :
MITRA MANAJEMEN DAERAH (MMD)
- Β Β Sekretariat: Perum Rosma Indah II Blok G, Kabupaten Bekasi
- β 021 3501999
- π±+62 8117064423
- β info@pusdiklatnasional.com