Pelatihan Teknis Perbendaharaan Keuangan Daerah bagi OPD Tahun 2023

Mitra Manajemen Daerah – Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

Pelatihan Teknis Perbendaharaan Keuangan Daerah bagi OPD Tahun 2023

Pelatihan Teknis Perbendaharaan Keuangan Daerah bagi OPD Tahun 2023

Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.

Bendahara Umum Daerah wajib menyampaikan laporan atas pengelolaan uang yang terdapat dalam kewenangannya kepada Kepala Daerah setiap hari kerja. Laporan tersebut berupa Laporan Posisi Kas Harian dan Rekonsiliasi Bank. PPKD selaku BUD menunjuk pejabat di lingkungan SKPD selaku kuasa BUD, yang melaksanakan sebagian tugas BUD. Penunjukan kuasa BUD tersebut ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD.

Pelatihan Teknis Perbendaharaan Keuangan Daerah bagi OPD Tahun 2023

Pelatihan Teknis Perbendaharaan Keuangan Daerah bagi OPD Tahun 2023

Pelatihan Teknis Perbendaharaan Keuangan Daerah bagi OPD Tahun 2023

Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran ditetapkan oleh kepala daerah atas usul PPKD untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pada SKPD maupun PPKD. Sebutan bendahara penerimaan umumnya diartikan sebagai bendahara penerimaan di SKPD, sedang bendahara penerimaan di PPKD biasanya disebut Bendahara Penerimaan PPKD. Demikian juga, sebutan bendahara pengeluaran umumnya diartikan sebagai bendahara pengeluaran di SKPD, sedang bendahara pengeluaran di PPKD biasanya disebut Bendahara Pengeluaran PPKD.

Dalam hal pengguna anggaran melimpahkan sebagian kewenangannya kepada kuasa pengguna anggaran, ditunjuk bendahara pengeluaran maupun bendahara penerimaan pembantu SKPD untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang bendahara pengeluaran atau penerimaan SKPD.

Kami Mitra Manajemen Daerah Mengundang Pihak Terkait Untuk Mengikuti Bimtek dengan tema  “Pelatihan Teknis Perbendaharaan Keuangan Daerah bagi OPD Tahun 2023”. Untuk Informasi Lebih Lanjut Dapat menghubungi kami :

MITRA MANAJEMEN DAERAH (MMD)

  1. Peta  Sekretariat: Perum Rosma Indah II Blok G, Kabupaten Bekasi
  2. ☎ 021 3501999
  3. 📱+62 8117064423
  4. ✉ info@pusdiklatnasional.com

 

Posting Terkait