Bimtek Pengelolaan Keuangan Daerah Serta Perencanaan Dan Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja Dalam Rangka Persiapan BLUD Dan Implementasi Permendagri 79 Tahun 2018 Tentang BLUD
Mitra Manajemen Daerah – Pejabat penatausahaan keuangan dan bendahara serta pembantu bendahara pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan ujung tombak terwujudnya penatausahaan keuangan daerah yang tertib menuju good governance. Terselenggaranya tata pemerintahan dimulai dari pengelolaan keuangannya yang baik. Mulai dari proses perencanaan, penggunaan, dan pertanggung jawaban, dapat dikelola secara ekonomis, efektif dan efisien, serta berdasarkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pengelolaan Keuangan Daerah Serta Perencanaan Dan Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja Dalam Rangka Persiapan BLUD
Badan Layanan umum Daerah yang selajutnya di singkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah (unit pelaksana teknis adalah unit yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempuyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Fleksibelitas dalam pola pengelolaan keuangan adalah keleluasan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mecerdaskan kehidupan bangsa.
Dalam penerapan praktek bisnis yang sehat BLUD harus membuat dokumen yang menjadi tolak ukur kinerja BLUD yaitu Renstra. Renstra adalah Rencana strategi yang perencanaan BLUD untuk periode 5 tahun. Rencana Bisnis dan Anggaran yang selajutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran periode 1 tahunan BLUD yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD. Penyusunan RBA harus mengacu pada Renstra. Penyusunan Renstra BLUD menggunakan teknik analisis bisnis. BLUD merupakan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan dari pemerintah daerah dan BLUD merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur di lingkungan pemerintah daerah guna mendukung kebijakan serta regulasi baru pemerintah pusat maka kami Mitra Manajemen Daerah menyelenggarakan Bimbingan Teknis dengan tema “PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA PERENCANAAN DAN PENYUSUNAN ANGGARAN BERBASIS KINERJA DALAM RANGKA PERSIAPAN BLUD DAN IMPLEMENTASI PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018 TENTANG BLUD“.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Bimtek dengan tema “PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH SERTA PERENCANAAN DAN PENYUSUNAN ANGGARAN BERBASIS KINERJA DALAM RANGKA PERSIAPAN BLUD DAN IMPLEMENTASI PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018 TENTANG BLUD”. Dapat menghubungi kami :
MITRA MANAJEMEN DAERAH (MMD)
- Sekretariat: Perum Rosma Indah II Blok G, Kabupaten Bekasi
- ☎ 021 3501999
- 📱+62 8117064423
- ✉ info@pusdiklatnasional.com